Debt Collector Bank Mega Makin Agresif, Padahal Ada Asuransi & Regulasi OJK yang Melarang Praktik Tak Etis

Redaksi 19 Jul 2025

JAKARTA || TRANSTV3NEWS – 18 Juli 2025 – Ketidakresponsifan PT Bank Mega Tbk terhadap surat permohonan pelunasan tagihan kartu kredit yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lokomotif Merah Putih Indonesia (LPMI) telah memicu keresahan. Parahnya, alih-alih meredakan situasi, debt collector Bank Mega justru dilaporkan semakin gencar melakukan penagihan kepada klien LPMI, Drs. H. Arifin Asrori, Sos., MM., yang sedang sakit (stroke) dan tak mampu beraktivitas. Hal ini terjadi meskipun klien tersebut memiliki asuransi kartu kredit dan adanya regulasi dari OJK yang mengatur dan melarang praktik penagihan yang tidak etis, bahkan dapat berujung pada proses pidana.

Surat permohonan pelunasan, diajukan pada 9 Juli 2025, menjelaskan bahwa klien LPMI telah melakukan pembayaran konsisten atas dua kartu kredit sejak 2018 hingga Mei 2025, termasuk bunga dan denda. LPMI berpendapat pembayaran sudah melebihi pokok pinjaman. Mereka juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2899 K/Pdt/1994 tentang batasan bunga dan denda pada kredit macet, serta keberadaan asuransi kartu kredit yang semestinya menanggung kewajiban pembayaran jika terjadi gagal bayar.

Ketidakjelasan respons dari Bank Mega, meski surat permohonan telah dikirim dan kasus ini dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diperparah dengan aksi debt collector yang semakin agresif. Hal ini menimbulkan tekanan besar pada keluarga klien yang tengah menghadapi kondisi kesehatan yang sulit.

Yang memprihatinkan, tindakan debt collector Bank Mega ini jelas melanggar regulasi OJK yang mengatur praktik penagihan dan melindungi nasabah. OJK secara tegas melarang praktik penagihan yang kasar, intimidatif, dan mengganggu ketenangan nasabah. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berakibat pada sanksi administratif, bahkan proses pidana. Keberadaan asuransi kartu kredit yang dimiliki klien LPMI seharusnya juga menjadi pertimbangan Bank Mega dalam menyelesaikan masalah ini.

Kasus ini menjadi sorotan pentingnya perlindungan konsumen di sektor perbankan, terutama transparansi biaya dan penanganan kredit macet. LPMI mendesak Bank Mega untuk segera merespon permohonan pelunasan dan menghentikan tindakan debt collector yang tidak etis. Mereka juga berharap OJK menindaklanjuti laporan ini dan memastikan Bank Mega patuh pada peraturan yang berlaku, serta menindak tegas pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh debt collector. Kejadian ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya untuk mengutamakan hak-hak konsumen dan menghindari praktik penagihan yang dapat melanggar hukum.

Pewarta : Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polri Pelajari Community Policing Jepang, Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Redaksi

13 Sep 2026

JAKARTA || TRANSTV3NEWS – Polri terus memperkuat kapasitas personel pembinaan masyarakat (Binmas), khususnya Bhabinkamtibmas, melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan kepolisian negara lain. Salah satunya melalui kunjungan delegasi Binmas Polri ke Jepang pada 3–11 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama Polri dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Seluruh pembiayaan …

Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Antar Wilayah

Redaksi

13 Sep 2026

BATU || TRANSTV3NEWS – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong lintas wilayah yang kerap meresahkan warga. Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan seorang wanita asal Lumajang berinisial WLS (39) dan menetapkan sebagai tersangka. Sebelum diamankan Polisi, aksi terakhir tersangka membobol rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pelaku nekat berkendara …

Polres Malang Gencarkan Deteksi Dini Karhutla, Sisir Area BKPH Sengguruh di Bantur

Redaksi

13 Sep 2026

MALANG || TRANSTV3NEWS – Menanggapi meluasnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau panjang, Polres Malang Polda Jatim dan seluruh Polsek yang ada dijajarannya gencar melakukan langkah mitigasi proaktif dan deteksi dini. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Polsek Bantur jajaran Polres Malang Polda Jatim yang menggelar mitigasi bencana berskala besar pada Sabtu (12/9/2026). …

Polresta Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk 440 KK di Desa Gendang Barat

Redaksi

13 Sep 2026

SUMENEP || TRANSTV3NEWS – Musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih warga. Merespons kondisi tersebut, Polresta Sumenep Polda Jatim melalui Polsek Sapudi menyalurkan 3.600 liter air bersih untuk 440 kepala keluarga (KK) yang terdampak kekeringan di Dusun Bakoan, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Sumenep, …

Polres Malang Terapkan Metode Sekat Jalur di Pos Jemplang, Cegah Api Karhutla Bromo Meluas

Redaksi

13 Sep 2026

MALANG || TRANSTV3NEWS — Polres Malang Polda Jatim mengerahkan personel padamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang merembet hingga Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sebelumnya, titik api terpantau di Blok Watangan dan Blok Watu Gede, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan …

Polres Probolinggo Imbau Wisatawan Patuhi Penutupan Kawasan TNBTS Akibat Karhutla di Bromo

Redaksi

13 Sep 2026

PROBOLINGGO || TRANSTV3NEWS — Personel gabungan Polres Probolinggo Polda Jatim memperketat pengamanan dan memaksimalkan patroli di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Blok Pengol. Langkah ini dilakukan menyusul keputusan penutupan akses masuk wisata akibat kebakaran yang kembali terjadi di kawasan tersebut. Patroli intensif difokuskan pada jalur-jalur masuk strategis, termasuk pintu masuk utama …

Hot Categories