Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi 29 Jul 2024

SURABAYA || TRANSTV3NEWS.COM – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Jum’at (26/7/2024)

Kedua tersangka yang diamankan Polisi sekira pukul 08.00 WIB adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada hari Jumat (26/7/2024) Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL).

Diduga kuat jual beli itu tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Menindaklanjuti info tersebut anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi.

Pada pukul 24.00 WIB, Polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah bok Sterofoam dan 124 kantong plastik,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).

Polisi langsung mengamankan dua tersangka SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi.

Lebih jauh diterangkan dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter,” kata Kombes Arman.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah).

Dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah).

Pewarta : Muhaimin/Humas

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polri Pelajari Community Policing Jepang, Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Redaksi

13 Sep 2026

JAKARTA || TRANSTV3NEWS – Polri terus memperkuat kapasitas personel pembinaan masyarakat (Binmas), khususnya Bhabinkamtibmas, melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan kepolisian negara lain. Salah satunya melalui kunjungan delegasi Binmas Polri ke Jepang pada 3–11 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama Polri dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Seluruh pembiayaan …

Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Antar Wilayah

Redaksi

13 Sep 2026

BATU || TRANSTV3NEWS – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong lintas wilayah yang kerap meresahkan warga. Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan seorang wanita asal Lumajang berinisial WLS (39) dan menetapkan sebagai tersangka. Sebelum diamankan Polisi, aksi terakhir tersangka membobol rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pelaku nekat berkendara …

Polres Malang Gencarkan Deteksi Dini Karhutla, Sisir Area BKPH Sengguruh di Bantur

Redaksi

13 Sep 2026

MALANG || TRANSTV3NEWS – Menanggapi meluasnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau panjang, Polres Malang Polda Jatim dan seluruh Polsek yang ada dijajarannya gencar melakukan langkah mitigasi proaktif dan deteksi dini. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Polsek Bantur jajaran Polres Malang Polda Jatim yang menggelar mitigasi bencana berskala besar pada Sabtu (12/9/2026). …

Polresta Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk 440 KK di Desa Gendang Barat

Redaksi

13 Sep 2026

SUMENEP || TRANSTV3NEWS – Musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih warga. Merespons kondisi tersebut, Polresta Sumenep Polda Jatim melalui Polsek Sapudi menyalurkan 3.600 liter air bersih untuk 440 kepala keluarga (KK) yang terdampak kekeringan di Dusun Bakoan, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Sumenep, …

Polres Malang Terapkan Metode Sekat Jalur di Pos Jemplang, Cegah Api Karhutla Bromo Meluas

Redaksi

13 Sep 2026

MALANG || TRANSTV3NEWS — Polres Malang Polda Jatim mengerahkan personel padamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang merembet hingga Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sebelumnya, titik api terpantau di Blok Watangan dan Blok Watu Gede, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan …

Polres Probolinggo Imbau Wisatawan Patuhi Penutupan Kawasan TNBTS Akibat Karhutla di Bromo

Redaksi

13 Sep 2026

PROBOLINGGO || TRANSTV3NEWS — Personel gabungan Polres Probolinggo Polda Jatim memperketat pengamanan dan memaksimalkan patroli di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Blok Pengol. Langkah ini dilakukan menyusul keputusan penutupan akses masuk wisata akibat kebakaran yang kembali terjadi di kawasan tersebut. Patroli intensif difokuskan pada jalur-jalur masuk strategis, termasuk pintu masuk utama …

Hot Categories